SYARAT DAN KETENTUAN
PENGIRIMAN
1. Isi kiriman merupakan tanggung jawab pihak pengirim sepenuhnya, pengirim dilarang memasukan kedalam kemasan titipan barang-barang sebagai berikut :
a) Uang tunai (dalam bentuk
mata uang manapun), surat-surat berharga (Cek, Bilyet, Giro, Saham, Sertifikat,
Ijazah dan sejenisnya), arloji,
perhiasan logam dan sejenisnya
b) Surat Pos, Warkat Pos, Kartu Pos
c) Barang-barang yang mudah meledak, berbahaya, beracun atau dapat
merusak barang lainnya.
d) Narkotika, Ganja atau barang
sejenis obat terlarang lainnya.
e) Barang cetak, rekaman
dan barang lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
f) Barang Ilegal yang melanggar
ketentuan perundangan undangan untuk dikirim tanpa dilengkapi
surat ijin/ lampiran dari instansi
terkait (Bea Cukai, BPOM,
BNN, Balai Karantina dan instansi terkait lainnya).
2. Isi kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan
yang diberikan merupakan tanggung jawab pengirim dan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Terhadap kiriman yang dicurigai pengangkut berhak mengadakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku di
Indonesia.
3. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai
berikut :
a) Semua resiko teknik
yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan barang kiriman tidak berfungsi
atau berubah fungsinya baik menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti : TV, Komputer, AC, Kulkas, Mesin Cuci,
Handphone dan lainnya yang diakibatkan
oleh keadaan memaksa.
b) Keterlambatan penyampaian ke kota-kota tujuan
yang diakibatkan oleh keadaan
memaksa.
c) Semua penyitaan serta
pemusnahan terhadap suatu kiriman oleh Instansi Pemerintah terkait sebagai akibat hukum dari
keadaan kiriman yang bersangkutan.
d) Tuntutan dalam bentuk
apapun, komplain/ keluhan dan permintaan bukti tanda terima
pengiriman setelah 1 (satu) bulan terhitung
tanggal pengiriman.
e) Kekurangan, kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh kecelakaan, huru hara, bencana alam, perang, kebakaran,
epidemic dan lainnya yang sifatnya
force majeur.
f) Kebocoran, kerusakan, busuk,
mati untuk jenis pengiriman yang berupa : barang cair, pecah
belah, makanan, buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan apabila tidak dilakukan
tindakan pencegahan (berupa packing) sesuai standar yang berlaku di PT.
DAKOTA BUANA SEMESTA.
4. Bilamana terjadi kerusakan , kekurangan atau kehilangan atas barang kiriman PT. DAKOTA BUANA
SEMESTA memberikan kebijaksanaan
penggantian maksimum 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk barang yang rusak, kurang atau hilang
saja.
5. Semua klaim diselesaikan
oleh kantor kirim perusahaan dengan pihak customer, pengajuan klaim tersebut harus dilengkapi dengan :
a) Surat Berita Acara kerusakan/ kehilangan yang ditanda tangani oleh pihak penerima dan diketahui oleh pihak pengantar/ pengangkut ditujuan.
b) Dokumen pendukung, antara
lain: faktur, kwitansi, bukti tanda terima
asli yang ditanda tangani pihak penerima.
6. Jika ongkos kirim tagih
tujuan dan pihak penerima tidak mau membayar maka,
pihak pengirim harus membayar untuk ongkos kirim
tersebut. Untuk fasilitas ongkos kirim tagih tujuan
pihak customer harus mengisi Form tagih tujuan/ membuat surat pernyataan kesanggupan/ kesiapan pihak pengirim untuk membayar ongkos tagih tujuan
yang tidak dibayar oleh pihak penerima.
7. Setiap barang titipan
yang akan dikirim ke tujuan sebelum
dibuatkan resi Bukti Tanda Terima (BTT) harus melalui akses serah
terima di gudang penerimaan barang PT. DAKOTA
BUANA SEMESTA.
8. Pihak customer pengirim harus
memberikan data yang lengkap
sehubungan dengan barang yang akan dikirim seperti alamat pengirim/ penerima dan nomor telepon pengirim/ penerima atau isi
barang kiriman tersebut.
9. Perubahan data pengiriman dan pembatalan hanya bisa dilakukan di hari yang sama saat barang dikirim
(maksimal pukul 17:00 waktu setempat), jika melebihi waktu
tersebut maka akan diberlakukan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. DAKOTA BUANA SEMESTA.
Demikian ketentuan
tata cara dan syarat-syarat
pengiriman yang berlaku di PT.DAKOTA BUANA SEMESTA untuk dapat dipatuhi/ dijalankan. Atas perhatian dan kerja sama semua
pihak, kami atas nama PT. DAKOTA BUANA SEMESTA mengucapkan
terima kasih.